SYARAT & RUKUN KHUTBAH JUMAT

Khutbah jumat memang bukan sekedar ceramah biasa, namun ada syarat dan rukun yang harus terpenuhi. Syarat dan rukun ini juga mengacu pada apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan juga dilakukan oleh para sahabat ra.
Berikut kami kutipkan mengenai rukun khutbah jumat menurut 4 imam madzhab

Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, rukun khutbah jumat itu hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih.
Dasarnya karena di dalam Al-Quran memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafadz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz dzikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti :
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ
Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya.
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khutbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, shalawat kepada Nabi SAW, tahdzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Al-Quran.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Lima Rukun
Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khutbah Jumat adalah mazhab Asy-Syafi’iyah. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Quran, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.
Rukun Pertama : Hamdalah
Hamdalah adalah mengucapkan lafadz alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits nabi SAW :
كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم
Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus. (HR. Abu Daud)
Rukun Kedua : Bershalawat Kepada Nabi SAW
Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhamamd
Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.
Rukun Ketiga : Membaca Petikan Ayat Al-Quran
كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Quran dalam khutbah hukumnya wajib.
Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat
Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah SWT. Misalnya seperti lafadz berikut ini :
اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ
Taatilah Allah dan jauhilah maksiat
Rukun Kelima : Doa dan Permohonan Ampunan
Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut mazhab As-Ssyafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafadz :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ
Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah 
4. Mazhab Al-Hanabilah : Empat Rukun 
Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA 

0 komentar:

Posting Komentar